KESEPAKATAN JUAL
- BELI
Pada hari ini ...........tanggal ...........................yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama :
No.KTP :
Alamat :
Sebagai pemilik property , selanjutnya disebut sebagai Penjual
2. Nama :
No KTP :
Alamat :
Sebagai Pembeli property ,
selanjutnya disebut sebagai Pembeli
Dengan perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk
melakukan jual beli property, yaitu:
Jenis
property : LT: LB:
Alamat
property :
Surat
kepemilikan :
Harga :
Kesepakatan cara pembayaran :
Uang tanda jadi :
Rp........................tgl.........................
Pembayaran ke 2 : Rp........................tgl.........................
maksimum 7 hari
kerja setelah spk keluar.
(u persiapan pajak)
Pembayaran ke 3 : Rp ........................
( nilai transaksi-kpr-UTJ-pemby 2 )
Tgl
..........(sesuai jadwal addendum pengalihan
hak bsd/ kalau sertifikat saat ajb di notaris)
Pelunasan :
Rp........................dari pihak bank
tgl...................(.paling Lambat 7 hari kerja
setelah panggilan untuk AKTE JUAL BELI,
apabila kpr, uang ditransfer oleh pihak bank
biasanya sore
hari setelah ajb atau
keesokannya ).
Kewajiban:
Biaya yang menjadi kewajiban penjual:
1. Pajak penjual sesuai NJOP
2. Biaya IPKL,PLN,AIR,Tlp sampai dengan transaksi
3. Biaya penerbitan pbb sd.............
4. PBB sd thn...............
5. Perpanjangan SHGB
Biaya yang menjadi kewajiban pembeli:
1. Pajak pembeli sesuai NJOP
2. Biaya 2 notaris , balik nama, alih hak
3. Biaya KPR
4. Biaya balik nama air / IPL
Sanksi –sanksi:
1. Apabila penjual membatalkan transaksi secara sepihak maka penjual harus
mengembalikan uang yang sudah diterima +
denda (sesuai kesepakatan mis 100 % ,50 % atau........tentunya harus sesuai dng uang hangus bila pembeli yang
membatalkan) yang harus diserahkan selambat lambatnya 6 (enam ) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan pembatalan , kepada pembeli melalui Ray White BSD City.
2. Apabila pembeli membatalkan transaksi secara sepihak,atau tidak dapat
melakukan transaksi sampai dengan tanggal yang ditentukan maka uang yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan
( hangus sesuai
kesepakatan mis 100 % ,50 % atau........tentunya
harus sesuai dng uang hangus bila penjual
yang membatalkan).
3. Apabila pembeli sampai dengan batas
waktu yang telah ditentukan
sesuai dengan kesepakatan ini, belum dapat melaksanakan transaksi dan meminta perpanjangan waktu maka
diberikan waktu selambat lambatnya 7
hari dari tiap tgl jatuh tempo . Untuk
keterlambatan ini dikenakan denda
sebesar ....%dari total transaksi per
harinya paling lama 7 hari. Setelah tgl
tersebut transaksi ini dinyatakan batal dan uang yang sudah dibayarkan hangus (sesuai kesepakatan mis 100 % ,50 % atau........dikurangi
denda keterlambatan)
4. Apabila KPR yang disetujui oleh bank tidak sesuai dengan aplikasi atau dibawah
Rp..................... maka dalam hal ini kedua belah pihak setuju untuk membatalkan transaksi ini dan uang
yang sudah diterima penjual maka dikembalikan 100%
/ dikembalikan 50 % / hangus 100 %.
Apabila pembeli akan melanjutkan transaksi ini maka transaksi ini
dapat dilanjutkan sesuai dengan KPR yang
diberikan dan sisanya dibayar cash.
5. Apabila surat-surat
yang diperlukan untuk proses transaksi rumah
dikemudian hari (sampai dengan dilakukan Akte Jual
Beli)
dijumpai
kurang atau cacat
hukum, sehingga tidak memungkinkan dilaksanakan
transaksi ini, maka
Penjual harus mengembalikan seluruh uang pembayaran
sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 kepada Pembeli secara penuh. Dan
membebaskan Pembeli dari segala bentuk tuntutan hukum (acquit et de charge) dari pihak manapun.
6. Dalam hal pembatalan
transaksi jual beli dari pihak manapun, setelah penandatangan kesepakatan ini, maka
Ray White sebagai agent property berhak mendapatkan 50% dari uang hangus / uang
denda setinggi tingginya senilai fee Ray white BSD CITY (dari pihak yang
menerima uang hangus bila uang hangus 100 % /
dari pihak yang membatalkan bila uang hangus hanya
sebagian atau 50 %)
7. Para pihak dengan ini
membebaskan pihak Agent Property terhadap segala tuntutan secara hukum dari
pihak manapun juga apabila timbul masalah hukum
akibat terjadinya pembatalan dan atau pelanggaran atas Kesepakatan Jual Beli
ini.
Tangerang
Penjual
Pembeli
(........................................) (...................................)
Saksi
(......................................) (...................................)
0 Response to "Contoh surah Kesepaktan Jual-Beli"
Post a Comment